Ditulis dengan jari-Nya (bag 2)
Ketika selesai hari raya Pondok Daun itu, Dia pergi ke bukit zaitun dan peristiwa inipun terjadi...
Yohanes 8:3-5
Maka ahli-ahli Taurat dan orang-orang Farisi membawa kepada-Nya seorang perempuan yang kedapatan berbuat zinah. Mereka menempatkan perempuan itu di tengah-tengah
lalu berkata kepada Yesus: "Rabi, perempuan ini tertangkap basah ketika ia sedang berbuat zinah.
Musa dalam hukum Taurat memerintahkan kita untuk melempari perempuan-perempuan yang demikian. Apakah pendapat-Mu tentang hal itu?"
Saksi dusta yang tidak benar perkaranya tentu akan dilenyapkan karena itu tuduhan dusta/fitnah. Tetapi Ahli-ahli taurat dan orang-orang farisi ini adalah saksi jahat karena tidak membawa kedua orang yang punya perkara itu, hanya perempuan itu yang dibawa
Ulangan 19:16-19
Apabila seorang saksi jahat menggugat seseorang untuk menuduh dia mengenai suatu pelanggaran,
maka kedua orang yang mempunyai perkara itu haruslah berdiri di hadapan TUHAN, di hadapan imam-imam dan hakim-hakim yang ada pada waktu itu.
Maka hakim-hakim itu harus memeriksanya baik-baik, dan apabila ternyata, bahwa saksi itu seorang saksi dusta dan bahwa ia telah memberi tuduhan dusta terhadap saudaranya,
maka kamu harus memperlakukannya sebagaimana ia bermaksud memperlakukan saudaranya. Demikianlah harus kauhapuskan yang jahat itu dari tengah-tengahmu.
Bersambung ke bag 3...
Membaca renungan lainnya di
https://bersiaprapture.blogspot.com
Melihat video renungan di Youtube
https://m.youtube.com/channel/UCqHt2M0lu0gs14j4ouu7YUg
Yohanes 8:3-5
Maka ahli-ahli Taurat dan orang-orang Farisi membawa kepada-Nya seorang perempuan yang kedapatan berbuat zinah. Mereka menempatkan perempuan itu di tengah-tengah
lalu berkata kepada Yesus: "Rabi, perempuan ini tertangkap basah ketika ia sedang berbuat zinah.
Musa dalam hukum Taurat memerintahkan kita untuk melempari perempuan-perempuan yang demikian. Apakah pendapat-Mu tentang hal itu?"
Saksi dusta yang tidak benar perkaranya tentu akan dilenyapkan karena itu tuduhan dusta/fitnah. Tetapi Ahli-ahli taurat dan orang-orang farisi ini adalah saksi jahat karena tidak membawa kedua orang yang punya perkara itu, hanya perempuan itu yang dibawa
Ulangan 19:16-19
Apabila seorang saksi jahat menggugat seseorang untuk menuduh dia mengenai suatu pelanggaran,
maka kedua orang yang mempunyai perkara itu haruslah berdiri di hadapan TUHAN, di hadapan imam-imam dan hakim-hakim yang ada pada waktu itu.
Maka hakim-hakim itu harus memeriksanya baik-baik, dan apabila ternyata, bahwa saksi itu seorang saksi dusta dan bahwa ia telah memberi tuduhan dusta terhadap saudaranya,
maka kamu harus memperlakukannya sebagaimana ia bermaksud memperlakukan saudaranya. Demikianlah harus kauhapuskan yang jahat itu dari tengah-tengahmu.
Bersambung ke bag 3...
Membaca renungan lainnya di
https://bersiaprapture.blogspot.com
Melihat video renungan di Youtube
https://m.youtube.com/channel/UCqHt2M0lu0gs14j4ouu7YUg
ilustrasi dari Google |
Comments
Post a Comment