Tuhan tidak suka yang "tengah-tengah dan campur baur" (bag 1)
Hukum kusta menjadi bukti, Tuhan tidak suka "tengah-tengah dan campur baur"
Ketika ada orang yang tubuhnya sehat dan tidak ada kusta sedikitpun pada tubuhnya, orang itu pasti tahir.
Dan ketika ada orang yang tubuhnya terkena kusta bahkan terkena kusta seluruhnya pada tubuhnya, orang itu pun dianggap tahir.
Imamat 13:12-13
Jikalau kusta itu timbul di mana-mana pada kulit, sehingga menutupi seluruh kulit orang sakit itu, dari kepala sampai kakinya, seberapa dapat dilihat oleh imam,
dan kalau menurut pemeriksaannya kusta itu menutupi seluruh tubuh orang itu, maka ia harus dinyatakan tahir oleh imam; ia seluruhnya telah berubah menjadi putih, jadi ia tahir.
Tetapi ketika ada orang yang berada di "tengah-tengah", sebagian badannya sehat, sebagian lagi kusta, dia dianggap najis.
Imamat 13:2-3
"Apabila pada kulit badan seseorang ada bengkak atau bintil-bintil atau panau, yang mungkin menjadi penyakit kusta pada kulitnya, ia harus dibawa kepada imam Harun, atau kepada salah seorang dari antara anak-anaknya, imam-imam itu.
Imam haruslah memeriksa penyakit pada kulit itu, dan kalau bulu di tempat penyakit itu sudah berubah menjadi putih, dan penyakit itu kelihatan lebih dalam dari kulit, maka itu penyakit kusta; kalau imam melihat hal itu, haruslah ia menyatakan orang itu najis.
🔻
Imamat 14:57
untuk memberi petunjuk dalam hal najis atau dalam hal tahir; itulah hukum tentang kusta."
Bersambung ke bag 2...
Membaca renungan lainnya di
https://bersiaprapture.blogspot.com
Melihat video renungan di Youtube
https://m.youtube.com/channel/UCqHt2M0lu0gs14j4ouu7YUg
Ketika ada orang yang tubuhnya sehat dan tidak ada kusta sedikitpun pada tubuhnya, orang itu pasti tahir.
Dan ketika ada orang yang tubuhnya terkena kusta bahkan terkena kusta seluruhnya pada tubuhnya, orang itu pun dianggap tahir.
Imamat 13:12-13
Jikalau kusta itu timbul di mana-mana pada kulit, sehingga menutupi seluruh kulit orang sakit itu, dari kepala sampai kakinya, seberapa dapat dilihat oleh imam,
dan kalau menurut pemeriksaannya kusta itu menutupi seluruh tubuh orang itu, maka ia harus dinyatakan tahir oleh imam; ia seluruhnya telah berubah menjadi putih, jadi ia tahir.
Tetapi ketika ada orang yang berada di "tengah-tengah", sebagian badannya sehat, sebagian lagi kusta, dia dianggap najis.
Imamat 13:2-3
"Apabila pada kulit badan seseorang ada bengkak atau bintil-bintil atau panau, yang mungkin menjadi penyakit kusta pada kulitnya, ia harus dibawa kepada imam Harun, atau kepada salah seorang dari antara anak-anaknya, imam-imam itu.
Imam haruslah memeriksa penyakit pada kulit itu, dan kalau bulu di tempat penyakit itu sudah berubah menjadi putih, dan penyakit itu kelihatan lebih dalam dari kulit, maka itu penyakit kusta; kalau imam melihat hal itu, haruslah ia menyatakan orang itu najis.
🔻
Imamat 14:57
untuk memberi petunjuk dalam hal najis atau dalam hal tahir; itulah hukum tentang kusta."
Bersambung ke bag 2...
Membaca renungan lainnya di
https://bersiaprapture.blogspot.com
Melihat video renungan di Youtube
https://m.youtube.com/channel/UCqHt2M0lu0gs14j4ouu7YUg
ilustrasi |
Comments
Post a Comment